BeritaHukumNasionalSorotan

Sidang Praperadilan Kasus Baznas Enrekang Ricuh, Massa Bakar Ban dan Hujani Pengadilan dengan 90 Butir Telur

1014
×

Sidang Praperadilan Kasus Baznas Enrekang Ricuh, Massa Bakar Ban dan Hujani Pengadilan dengan 90 Butir Telur

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Sidang praperadilan untuk menguji hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang berakhir ricuh di halaman dan teras Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Senin (22/12/2025).

Kericuhan dipicu oleh unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat. Berpakaian serba hitam, massa menggelar orasi dari depan pintu gerbang hingga ke teras PN Enrekang.

Ketegangan memuncak saat sebagian massa hendak membakar ban bekas. Petugas keamanan yang berjaga langsung menghalau, memicu aksi saling dorong dan adu mulut antara pengunjuk rasa dan aparat.

Situasi panas ini baru mereda setelah Kapolres Enrekang turun tangan langsung menenangkan massa dan melakukan pendekatan persuasif.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Misba Juang, menegaskan, kedatangan massa semata-mata untuk mengawal proses hukum agar berjalan objektif.

Massa menduga ada upaya dan indikasi praperadilan ini sengaja digugurkan oleh mafia-mafia hukum yang ada di bumi Massenrempulu,” tegasnya.

Para pengunjuk rasa juga menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang sengaja menggugurkan praperadilan dan mengupayakan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Untuk menghindari dirinya dalam kasus suap,” teriak massa.

Juru bicara kuasa hukum para pemohon, Adi Bintang, dalam konferensi pers usai sidang, menyampaikan keberatan atas proses hukumnya.

Dia mengklaim telah menghadirkan sejumlah ahli yang menurutnya tidak sanggup dibantah oleh pihak kejaksaan sebagai termohon.

Dalam praperadilan ini, pihak kejaksaan sama sekali tidak menghadirkan saksi yang menguatkan keputusannya,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan melaporkan praktik persidangan ini ke Komisi III DPR RI. “Agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.

Adi juga menyoroti substansi perkara, menyatakan dana Baznas adalah dana umat, bukan dana negara. Dia mengutip ahli yang menyebut Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas kecuali untuk dana hibah dari pemda.

Tim kuasa hukum sudah menduga sebelumnya ada upaya praperadilan sengaja digugurkan. Ini sangat licik,” tegas Adi.

Aksi memanas setelah hasil sidang praperadilan diumumkan. Humas PN Enrekang yang mewakili majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan DITOLAK atau GUGUR.

Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Mendengar putusan tersebut, massa aksi menjadi “beringas”. Mereka memecahkan telur-telur di pintu utama PN Enrekang dan melempari dinding gedung pengadilan dengan sekitar tiga rak telur.

Aksi itu mereka sebut sebagai simbol “mati”nya supremasi hukum di Kabupaten Enrekang.

Massa mengancam akan kembali melakukan aksi dengan gelombang yang lebih besar untuk mendesak pencopotan Kajari Enrekang dan Ketua PN Enrekang. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *