BeritaHukumNasionalSorotan

NCW Bantah Kontruksi Hukum Kejagung: Kasus Pedeli Adalah Pemerasan Jabatan dan Kriminalisasi, Bukan Suap!

588
×

NCW Bantah Kontruksi Hukum Kejagung: Kasus Pedeli Adalah Pemerasan Jabatan dan Kriminalisasi, Bukan Suap!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Jurnaltiv.com – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi membantah narasi dan konstruksi hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. NCW menegaskan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan sekadar “penerimaan uang” atau suap, melainkan dugaan tindak pidana Pemerasan dalam Jabatan dan Kriminalisasi Hukum.

Wakil Ketua DPP NCW, Dony Manurung, menyatakan bahwa pengaburan konstruksi hukum ini berisiko melindungi pelaku dan mengaburkan pola kejahatan sistemik yang dilakukan Padeli selama menjabat.

1. Bukan Penerima Pasif, Tapi Aktor Aktif Pemerasan

NCW menilai rilis resmi Kejagung yang menggunakan terminologi “penerimaan uang” cenderung memposisikan Padeli sebagai pihak pasif (penerima suap). Berdasarkan data dan laporan yang diterima NCW, Padeli diduga kuat sebagai aktor aktif yang menggunakan instrumen hukum, intimidasi, dan tekanan psikologis untuk memaksa penyerahan uang.

Perlu diketahui bahwa Padeli tidak menerima suap senilai 840 juta. Akan tetapi dalam perjalanan Perkara Baznas di Kabupaten Enrekang, Padeli melakukan pemerasan dengan nilainya fantastis yang angkanya hampir menyentuh 2 Milyar Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *