Terungkap Pelaku Isteri Pukul Karyawan Serta Rekam Video Suami Berhubungan Dengan Karyawannya Karna Cemburu
Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku pasutri tersebut, di tahan di sel polrestabes makassar, atas perbuatannya dengan di jerat undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda 300 juta rupiah.