JURNALTIVI.COM, JAKARTA- Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi di seluruh wilayah Sulawesi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo) yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WITA.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal serta daya beli dan perekonomian masyarakat.
“Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah”, jelas Kitty.
Melalui evaluasi berkala tersebut, produk BBM nonsubsidi jenis gasoil (diesel) dan gasoline dengan oktan tinggi mengalami penurunan harga yang cukup signifikan di wilayah Sulawesi. Sementara itu, harga BBM Subsidi (Pertalite dan Biosolar) serta Pertamax (RON 92) dipastikan tetap untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.


















