Menyebutkan bahwa YI sejatinya bukan berstatus guru. Ia diketahui merupakan staf administrasi yang baru-baru ini menerima Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu. Namun demikian, oleh kepala sekolah yang bersangkutan justru diberikan tugas mengajar, bahkan dipercaya menjadi wali kelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan orang tua siswa terkait kewenangan, kompetensi, serta dasar penugasan YI dalam menjalankan fungsi pendidik di lingkungan SMAN 8 Sinjai.
Lanjut, bahwa YI diduga berperan sebagai “orangnya” kepala sekolah dalam menjalankan berbagai kebijakan di sekolah. Bahkan, menurut sumber tersebut, sejumlah guru disebut merasa sungkan dan takut bersikap kritis terhadap YI karena kedekatannya dengan kepala sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 8 Sinjai belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelaksanaan Porseni di awal semester genap, meskipun sebelumnya kepala sekolah menyampaikan bahwa Porseni biasanya dilaksanakan di akhir semester ganjil.
Demikian pula dengan YI yang diberikan tugas mengajar dan wali kelas. Warga sekolah berharap adanya keterbukaan dan klarifikasi agar kegiatan kesiswaan benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni mendidik, membina, dan mengembangkan potensi peserta didik secara sehat dan berintegritas.
