Mamuju, Jurnaltivi.com-Pejabat Eselon 1 dan Anggota Dewan tidak lagi bisa jadi Pendamping Haji Daerah (PHD). Syarat untuk jadi PHD untuk saat ini syaratnya maksimal ASN hanya eselon IV untuk eselon 3 keatas dan anggota dewan tidak lagi bisa jadi PHD.
“Pejabat eselon dengan anggota dewan tidak lagi bisa mendaftar menjadi calon haji kuota PHD karena berdasar keputusan Irjen Kemenhaj yang. Untuk tahun lalu pejabat eselon dan anggota dewan masih bisa mendaftar menjadi PHD,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementrian Haji ( Kemenhaj) Sulbar, Ahmad Barambangi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (19/1/2026).
Ahmad Barambangi, menjelaskan, semua yang masuk menjadi kuota PHD wajib membayar biaya Haji sesuai dengan biaya Haji. Saat ini biaya Haji untuk PHD dikisar 89 juta rupiah. Untuk biaya Haji umum dikenakan biaya sekitar 55 juta rupiah.
“Kuota PHD tidak mendapatkan subsidi dari negara untk jamaah haji reguler mendapatkan subsidi dari negara. Subsidi diberikan kepada calon Haji reguler karena mereka membayar uang setoran awal sebesar 25 juta rupiah dan uang tersebut dipakai usaha oleh negara. Hasil keuntungan tersebutlah calon jamaah haji reguler diberikan subsidi,” jelasanya.


















