Mamuju, Jurnaltivi.com-Pejabat Eselon 1 dan Anggota Dewan tidak lagi bisa jadi Pendamping Haji Daerah (PHD). Syarat untuk jadi PHD untuk saat ini syaratnya maksimal ASN hanya eselon IV untuk eselon 3 keatas dan anggota dewan tidak lagi bisa jadi PHD.
“Pejabat eselon dengan anggota dewan tidak lagi bisa mendaftar menjadi calon haji kuota PHD karena berdasar keputusan Irjen Kemenhaj yang. Untuk tahun lalu pejabat eselon dan anggota dewan masih bisa mendaftar menjadi PHD,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementrian Haji ( Kemenhaj) Sulbar, Ahmad Barambangi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (19/1/2026).
Ahmad Barambangi, menjelaskan, semua yang masuk menjadi kuota PHD wajib membayar biaya Haji sesuai dengan biaya Haji. Saat ini biaya Haji untuk PHD dikisar 89 juta rupiah. Untuk biaya Haji umum dikenakan biaya sekitar 55 juta rupiah.
“Kuota PHD tidak mendapatkan subsidi dari negara untk jamaah haji reguler mendapatkan subsidi dari negara. Subsidi diberikan kepada calon Haji reguler karena mereka membayar uang setoran awal sebesar 25 juta rupiah dan uang tersebut dipakai usaha oleh negara. Hasil keuntungan tersebutlah calon jamaah haji reguler diberikan subsidi,” jelasanya.
Kuota PHD tahun ini ada dua jenis PHD umum dan PHD kesehatan. Total Kuota PHD tahun ini sekitar 9 orang. Tahun sebelumnya kuota PHD sekitar 12 orang.
Untuk kuota PHD umum 5 orang sedangkan untuk kuota PHD kesehatan hanya 4 orang.
Saat dilakukan seleksi yang lolos jadi PHD tidak cukup kuota maka yang berhak mendiskualifikasi jatah kuota PHD adalah calon jamaah haji yang masuk daftar cadangan.
“Proses seleksi untuk yang mengisi kuota PHD tidak lagi seperti tahun lalu untuk tahun ini syaratnya sudah jelas tidak ada lagi pejabat yang dapat mengisi kuota PHD,” tutup Ahmad Barambangi.(m1)



















