Syaharuddin menyampaikan bahwa integrasi SIPAMANDAR dengan layanan Tanda Tangan Elektronik memiliki arti strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya dalam mendorong efisiensi anggaran dan percepatan layanan perbendaharaan.
“Integrasi SIPAMANDAR dengan layanan TTE bukan hanya mempercepat proses administrasi pencairan dana, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan fiskal, termasuk kebijakan efisiensi belanja serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan menghadirkan solusi inovatif dalam pengelolaan anggaran.
“Pemanfaatan layanan Tanda Tangan Elektronik diharapkan memberikan dampak langsung terhadap penghematan belanja operasional, seperti pengurangan penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK), biaya penggandaan dokumen, serta percepatan proses layanan. Dokumen-dokumen keuangan seperti SPP, SPTJM, SPM, hingga SP2D dapat ditandatangani secara elektronik, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” tambah Syaharuddin.

















