Dalam regulasi tersebut, pemekaran mensyaratkan kesiapan administratif, fiskal, kewilayahan, serta stabilitas keamanan dan sosial. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan massa, provokasi, atau konflik justru akan melemahkan posisi daerah yang mengajukan pemekaran.
“Kalau situasi tidak stabil, itu otomatis menjadi catatan negatif di pemerintah pusat. Jadi siapa sebenarnya yang dirugikan? Rakyat Luwu Raya sendiri,” kata Asesor BNSP ini.
Ketua Umum PERJOSI secara terbuka memperingatkan masyarakat Luwu Raya agar tidak menjadi korban manipulasi politik elite lokal maupun aktor eksternal yang memanfaatkan isu pemekaran untuk kepentingan kekuasaan.
Menurutnya, sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa isu kedaerahan kerap dijadikan komoditas politik menjelang momentum tertentu, dengan mengorbankan kepentingan jangka panjang masyarakat.
“Rakyat jangan diperalat. Ketika konflik terjadi, elite bisa berpindah panggung, tapi rakyat yang menanggung dampaknya, keamanan terganggu, ekonomi lumpuh, dan stigma daerah konflik melekat,”bebernya.


















