Ironisnya, surat dari pihak kecamatan tersebut tidak diterima oleh Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa.
Upaya mediasi yang digelar pada 5 Desember 2025 juga tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi itu, disepakati bahwa untuk tahun 2025 pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparat desa tetap menggunakan surat keputusan (SK) lama, sementara proses pengangkatan dan pemberhentian aparat desa selanjutnya dilakukan dengan rekomendasi camat.
“Kesepakatan itu tidak diterima. Kepala desa meninggalkan ruang mediasi dan menolak menandatangani berita acara pengangkatan dan pemberhentian aparat desa,” kata Amos.
Ia menyebutkan, hampir seluruh unsur aparat desa diberhentikan, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, RT, operator, imam, hingga unsur lainnya. Jumlah aparat desa yang diberhentikan disebut lebih dari sepuluh orang. Sebagian diganti dengan aparat baru, sementara sebagian posisi lainnya dibiarkan kosong.
Akibat konflik tersebut, penghasilan tetap aparat desa tidak dibayarkan sejak Oktober 2025 hingga kini, atau sekitar empat bulan. “Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya.


















