Mamuju, Jurnaltivi.com-Kepala Desa (Kades) Batu Makkada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Marten Manggasa, diduga memberhentikan aparat desa secara sepihak. Akibat pemberhentian secara sepihak tersebut 10 orang aparat desa tidak Terima gaji selama 4 bulan terakhir.
“Pemicu pemberhentian sepihak oleh Kades dipicu akibat saya tidak hadir rapat, karena sedang menjalankan tugas lain. Tidak ada sebab setelah itu, kami dinyatakan diberhentikan tanpa ada pemberitahuan resmi,” ujar Sekretaris Desa Baru Makkada, Amos Limboro, saat ditemui usai berkonsultasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, Rabu, (28/1/2026).
Amos Limboro, menjelaskan permasalahan bermula ketika digelar rapat internal desa. Saat itu, ia tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk serah terima sertifikat tanah masyarakat.
Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai ketentuan, sejumlah aparat desa yang diberhentikan mengadu dan berkonsultasi ke pihak kecamatan. Hasilnya, Camat Kalumpang mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan mekanisme pemberhentian aparat desa di Desa Batu Makkada tidak sesuai prosedur.


















