Hukum

Korban Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Didampingi Dinsos P3A dan PMD

227
×

Korban Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Didampingi Dinsos P3A dan PMD

Sebarkan artikel ini

Mewakili Kadinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Kepala UPTD PPA Sulawesi Barat, Nurcahyani, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kejahatan seksual yang berdampak serius terhadap masa depan korban.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan korban merasa aman, didampingi secara psikologis, dan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berjalan,” ujar Nurcahyani.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA Sulbar, Hasnia, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sejak tahap pengaduan hingga proses pemeriksaan di kepolisian.

“Kami berupaya memberikan pendampingan yang humanis agar korban tidak merasa sendiri. Pendekatan yang ramah anak sangat penting untuk membantu korban memberikan keterangan tanpa tekanan,” jelas Hasnia.

Dinsos P3A dan PMD Sulawesi Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *