Edukasi

Bapperida Sulbar Dorong Intervensi Tepat Sasaran bagi Anak Tidak Sekolah

239
×

Bapperida Sulbar Dorong Intervensi Tepat Sasaran bagi Anak Tidak Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bapperida Provinsi Sulbar diwakili Tim Perencana Ahli Muda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Nur Sehan dan Nurhalia. Usai mengikuti kegiatan, Nur Sehan menjelaskan bahwa penanganan ATS berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Menurutnya, penanganan ATS tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga mencakup proses menyeluruh mulai dari identifikasi, intervensi, hingga pemantauan berkelanjutan. Terdapat tiga tahapan utama dalam penanganan ATS, yakni identifikasi anak berdasarkan lokasi dan klasifikasi, pelaksanaan intervensi sesuai permasalahan dan lembaga pelaksana, serta pemantauan untuk memastikan efektivitas program.

“Dasbor Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan instrumen penting yang memuat informasi data anak yang tidak tercatat aktif di satuan pendidikan,” jelas Nur Sehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *