Pemerintah pusat pun mendorong percepatan perbaikan kinerja daerah pada tahun 2026 agar target eliminasi TBC dapat tercapai.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Habibi Azis, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Muhammad Ihwan.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa percepatan penuntasan TBC merupakan mandat strategis pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penguatan perencanaan, pendanaan, sumber daya manusia, penemuan kasus aktif, pelaporan terintegrasi, hingga pendampingan pasien sampai tuntas berobat.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menyatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga partisipasi masyarakat.


















