“Dari tiga orang yang ditangkap tersebut masing masing mempunyai peranan ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada pula yang berperan sebagai pencari sasaran,” bebernya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap kini dikenakan pasal 476 ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dengan berhasilnya diungkap 15apotan polisi pihak Polresta Mamuju, menghimbau kepada semua korban agar datang ke Polresta untuk mengambil kendaraannya masing masing.
“Bagi korban yang lengkap surat suratnya silahkan bawa ke surat surat motornya ke Polresta Mamuju dan bisa langsung bawa pulang kendaraannya,” janjinya menutup pers kompres pengungkapan kasus Curanmor di awal tahun.(m1)


















