Kepala Bidang Tibutranmas, Hidayat Rachman mengatakan bahwa penertiban juga melibatkan Dispenda selaku instansi yang mengetahui tentang izin reklame.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak mencopot satu per satu spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan, kemudian mengamankannya untuk dijadikan barang bukti.
Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap terciptanya ketertiban, keindahan, dan kerapian kota, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan reklame yang berlaku. (**)


















