Salim meminta dilakukan audit keuangan secara berkala setiap tahun bagi PPIU serta publikasi daftar perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan.
“Transparansi adalah bentuk perlindungan. Publik berhak tahu mana travel yang patuh dan mana yang bermasalah,”bebernya
Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia menjadi momentum dan fase baru dalam tata kelola ibadah nasional. Namun menurut Ketum Perjosi, fase tersebut harus diikuti langkah kebijakan konkret.
“Serentetan kasus sejak 2017 hingga sekarang menunjukkan nilai kerugian sangat besar. Reformasi struktural bukan pilihan, melainkan kebutuhan,”uap Salim.
Ia menambahkan bahwa kebijakan bank garansi dan sentralisasi keberangkatan bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan hanya PPIU yang memiliki kapasitas finansial dan manajerial memadai yang dapat beroperasi.
Bung Salim menegaskan, rentetan kasus nasional dengan korban puluhan ribu jamaah dan kerugian triliunan rupiah menjadi catatan publik yang tidak dapat diabaikan. Data tersebut telah dipublikasikan luas oleh media dan aparat hukum. Sera penguatan sistem perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama.

















