BeritaHukumNasional

Baznas Enrekang Gelar Rakor dan Sosialisasi ZIS Selama Tiga Hari, Libatkan Kemenag, Kejaksaan, dan MUI

822
×

Baznas Enrekang Gelar Rakor dan Sosialisasi ZIS Selama Tiga Hari, Libatkan Kemenag, Kejaksaan, dan MUI

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tingkat kecamatan serta desa/kelurahan se-Kabupaten Enrekang. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026 ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga serta optimalisasi pengelolaan ZIS yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini terbagi ke dalam tiga wilayah. Untuk hari pertama, Senin (2/3/2026), rakor dipusatkan di Kantor KUA Kecamatan Alla untuk wilayah III yang meliputi Kecamatan Alla, Curio, Baroko, dan Masalle. Acara ini dihadiri para kepala KUA, penyuluh agama, perangkat desa, lurah, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang, Jamaruddin; Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Enrekang, Dirhamza; perwakilan Kejaksaan Negeri Enrekang; serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang. Kehadiran lintas lembaga ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat di Bumi Massenrempulu.

Dalam sambutannya, Jamaruddin menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi sosial sangat besar. Karena itu, perlu peran aktif seluruh jajaran Kemenag, khususnya para penyuluh agama, untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ujar Jamaruddin.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai pendamping Hukum menyoroti pentingnya pengelolaan ZIS sesuai regulasi serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Kami mendorong agar pengelolaan ZIS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap Baznas semakin meningkat,” tegasnya.

Plt Ketua Baznas Enrekang, Dirhamza, menyebut rakor ini sebagai langkah strategis mengembalikan marwah Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat negara. Ia menegaskan pengelolaan ZIS harus sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kami ingin mengembalikan marwah Baznas, bagaimana agar pengelolaan ZIS ini benar-benar terlaksana sesuai hukum syariat, profesional, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para mustahik,” kata Dirhamza.

Ia menambahkan, optimalisasi pengumpulan ZIS sangat penting untuk mendukung program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, sinergi antara Baznas, Kemenag, Kejaksaan, MUI, serta pemerintah kecamatan dan desa menjadi kunci keberhasilan program.

Perwakilan MUI Enrekang turut mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Menurutnya, penyaluran melalui lembaga resmi memastikan distribusi yang adil, tepat sasaran, dan sesuai tuntunan syariat.

Selain pemaparan materi, rakor ini juga diisi sesi diskusi interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai kendala di lapangan, mulai dari minimnya pemahaman masyarakat, sistem pengumpulan yang belum optimal, hingga tantangan distribusi ZIS. Lewat diskusi ini, diharapkan lahir langkah strategis dan solusi konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kegiatan ini akan berlanjut di wilayah lainnya hingga 4 Maret 2026. Baznas Enrekang berharap, melalui rakor ini, pengelolaan ZIS di Kabupaten Enrekang semakin optimal, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *