BeritaHukumNasional

Baznas Enrekang Gelar Rakor dan Sosialisasi ZIS Selama Tiga Hari, Libatkan Kemenag, Kejaksaan, dan MUI

598
×

Baznas Enrekang Gelar Rakor dan Sosialisasi ZIS Selama Tiga Hari, Libatkan Kemenag, Kejaksaan, dan MUI

Sebarkan artikel ini

Dalam sambutannya, Jamaruddin menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi sosial sangat besar. Karena itu, perlu peran aktif seluruh jajaran Kemenag, khususnya para penyuluh agama, untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ujar Jamaruddin.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai pendamping Hukum menyoroti pentingnya pengelolaan ZIS sesuai regulasi serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Kami mendorong agar pengelolaan ZIS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap Baznas semakin meningkat,” tegasnya.

Plt Ketua Baznas Enrekang, Dirhamza, menyebut rakor ini sebagai langkah strategis mengembalikan marwah Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat negara. Ia menegaskan pengelolaan ZIS harus sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *