Bung Salim menegaskan, selain persoalan hukum dan perdagangan, distribusi gula tanpa pengawasan juga memiliki implikasi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline, Sugars Intake for Adults and Children menyatakan bahwa konsumsi gula tambahan berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolic, diantaranya, dapat menyebakan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung dan kerusakan gigi.
Ketum Perjosi menjelaskan, ketika pengungkapan besar ditahun 2017 lalu, menunjukkan bahwa distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula rafinasi masih ditemukan beredar di pasar tradisional di Sulawesi Selatan.
“Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, kenapa jalur distribusi lama masih beroperasi, apakah pengawasan distribusi gula telah berjalan efektif dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat” tegasnya
Ia mengungkapkan, momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Permintaan meningkat, harga menjadi sensitif, dan pasar bergerak cepat, disaat seperti inilah celah distribusi sering muncul, karena itu pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah menjadi sangat penting.


















