“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur BBM subsidi.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambahnya.
Selain itu, beredar pula sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di lokasi SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan.
Video tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat yang menduga pengisian tersebut merupakan BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina telah melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran data transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian pada video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.


















