Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Surat panggilan pertama diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang bernama Misba, yang berjanji akan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan. Namun, para saksi tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan.
Selanjutnya kami melayangkan panggilan kedua yang juga diterima oleh perwakilan mereka. Namun pada panggilan kedua para saksi kembali tidak hadir,” jelasnya.
Menurut AKP Herman, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali wajib memenuhi panggilan. Apabila tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan saksi secara paksa.
Jadi yang terjadi di lapangan bukan penangkapan, melainkan surat perintah membawa saksi karena tidak menghadiri panggilan kedua. Ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai aturan KUHAP,” tegas AKP Herman.


















