BeritaHukumKesehatanNasional

Applaus! Bea Cukai Makassar Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar hingga Februari 2026

203
×

Applaus! Bea Cukai Makassar Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar hingga Februari 2026

Sebarkan artikel ini

Krisna : Komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan

JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus diperkuat. Januari Hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp8.530.693.200, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.561.422.580.dari sektor cukai.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar. Adapun penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

Ada berbagai merk rokok illegal yang ditegah seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios dan lain-lain merupakan rokok illegal tanpa delekati pita cukai. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *