Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, SP4N LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Melalui SP4N LAPOR juga, penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana,cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini juga menjadi bagian dari misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, dalam meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, Kominfo Sulbar juga terus menggerakkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan literasi digital hingga ke tingkat komunitas. Melalui peran KIM, pesan kewaspadaan terhadap penipuan online diharapkan menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah. (**)

















