Berita

UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, di Sulbar Terancam PHK Massal

217
×

UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, di Sulbar Terancam PHK Massal

Sebarkan artikel ini

Gubernur Suhardi Duka memaparkan bahwa kondisi keuangan Provinsi Sulawesi Barat saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat. Ia menyebutkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada pada angka 38 persen.

“Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” ujarnya.

Dari PKC PMII Sulbar, Reza, menyampaikan harapan atas situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar, agar tidak ada yang dikorbankan. Sehingga berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan atas situasi yang dialami semua daerah di Indonesia, sehingga tidak ada keputusan yang bisa merugikan masyarakat. Hal ini pun dijawab Gubernur Suhardi Duka, menjadi harapan bersama.

Sementara Perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menimbulkan kebingungan di daerah dan berdampak hingga ke lapisan masyarakat bawah. Ia menyampaikan bahwa langkah yang perlu segera dilakukan adalah mendorong pemerintah pusat untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *