BeritaHukumNasionalPeristiwa

Berita Video : Viral…! 2 Orang di Sidrap Diciduk Polisi Karena Menampilkan Konten Asusila Saat Live Streaming Tiktok

289
×

Berita Video : Viral…! 2 Orang di Sidrap Diciduk Polisi Karena Menampilkan Konten Asusila Saat Live Streaming Tiktok

Sebarkan artikel ini

Sedangkan pelaku R-C mengajak P-A untuk melakukan Live streaming P-K di TikTok hingga berlanjut ke akun Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar PA membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Modusnya adalah mengarahkan penonton untuk mengirimkan Gift, dimana pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari hasil pengungkapan kasus pornografi tersebut yakni, 2 buah handpone, pakaian yang digunakan pelaku saat live streaming, serta rekaman video asusila.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di rutan polres sidrap, dan dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, atau Pasal 407 ayat  1 atau Pasal 406 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *