Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor laporan: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang langsung bergerak cepat. Tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan observasi lapangan, pengawasan (surveillance), serta operasi menyamar (under cover).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan, dan polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Setelah mendapat informasi lokasi pelaku, tim bergerak ke tempat persembunyian dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas 9,95 gram dan satu cincin emas 2 gram yang diduga hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku J mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mengambil perhiasan emas korban untuk dijual. Hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.
















