Enrekang, Jurnaltivi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang berhasil membongkar kasus dugaan pencurian di Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kurang dari sepekan setelah laporan korban diterima.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, SH, dan didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, SH.
Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle pada Jumat malam (8/5/2026).
Salah satu terduga pelaku berinisial J (40), seorang petani warga Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle. Setelah ditangkap, J langsung dibawa ke Mapolres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Enrekang mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang nenek berinisial S (69). Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp210.000 serta perhiasan emas berupa satu gelang (sekitar 10 gram) dan satu cincin emas (2 gram) yang disimpan dalam lemari rumahnya.
Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat hendak mengambil uang untuk belanja kebutuhan rumah tangga, ia mendapati lemari dan tempat perhiasannya sudah kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor laporan: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang langsung bergerak cepat. Tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan observasi lapangan, pengawasan (surveillance), serta operasi menyamar (under cover).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan, dan polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Setelah mendapat informasi lokasi pelaku, tim bergerak ke tempat persembunyian dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas 9,95 gram dan satu cincin emas 2 gram yang diduga hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku J mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mengambil perhiasan emas korban untuk dijual. Hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman, SH, menegaskan komitmen pihaknya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Herman, dikutip dari rilis resmi Sihumas Polres Enrekang.
Pihaknya menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih detail terkait identitas lengkap pelaku, peran masing-masing, modus operandi, serta pasal yang disangkakan, akan disampaikan secara resmi melalui press release Sihumas Polres Enrekang. (Tim/JTV)



















