Enrekang, Jurnaltivi.com – Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil menyelesaikan perkara perselisihan antar dua kelompok pemuda melalui pendekatan Restorative Justice. Proses perdamaian difasilitasi langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Enrekang.
Perkara yang sebelumnya sempat viral di media sosial tersebut berawal dari laporan saling lapor antara dua kelompok pemuda.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Enrekang tidak serta-merta memproses ke ranah pengadilan, melainkan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi.
Dalam proses perdamaian, Kapolres Enrekang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan penyelesaian yang adil dan diterima semua pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Enrekang Fraksi NasDem Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan mediasi. Setelah melalui dialog yang konstruktif, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.


















