Berita

Ketua Umum PERJOSI Desak Pemerintah Hentikan Pelabelan Sepihak “Hoaks” terhadap Produk Jurnalistik

136
×

Ketua Umum PERJOSI Desak Pemerintah Hentikan Pelabelan Sepihak “Hoaks” terhadap Produk Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Salim menegaskan, produk jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten anonim atau informasi palsu yang sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat di media sosial.

Menurutnya, media bekerja berdasarkan mekanisme jurnalistik yang memiliki tahapan peliputan, verifikasi, konfirmasi, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban redaksional.

“Media memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, wartawan, kode etik, dan mekanisme koreksi. Ini berbeda dengan akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa sumber jelas,”ucapnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang langsung membuat pernyataan “hoaks” melalui media sosial atau konferensi pers tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *