BeritaHallo PolisiHukumNasionalPeristiwa

Tim Resmob Polres Enrekang Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan di Pesta Nikah Anggeraja Ditangkap

278
×

Tim Resmob Polres Enrekang Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan di Pesta Nikah Anggeraja Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Aksi cepat jajaran Polsek Anggeraja bersama Tim Resmob Polres Enrekang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, seorang pria diduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Anggeraja berhasil diringkus.

Pelaku yang diketahui bernama J (39), petani asal Dusun Lempan, Desa Salu Dewata, itu ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kebun keluarganya di dusun yang sama, pada Minggu siang (24/5/2026).

Iya, pelaku kita amankan Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Polres Enrekang Aipda Andi Satri Hadi, S.H. Dia sempat kabur dan bersembunyi,” ujar sumber kepolisian di Enrekang, Minggu (24/5/2026).

Insiden ini bermula dari pesta pernikahan yang digelar di rumah korban, Sabtu malam (23/5) sekitar pukul 23.30 Wita. Suasana semarak saat hiburan musik berlangsung, seorang warga berinisial S bersama rekannya asyik berjoget dengan penyanyi.

Namun, situasi berubah panas. Pelaku J yang tiba-tiba naik ke panggung hiburan langsung menegur S dan rekannya. Dalam kondisi emosi, J diduga mengeluarkan sebilah badik, sontak membuat para tamu panik.

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *