Ikra juga menyinggung aturan yang mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol, khususnya untuk produk dengan kadar alkohol tinggi yang penggunaannya dibatasi pada lokasi tertentu.
“Sementara perda mengatakan kadar alkohol di atas 40 persen tidak boleh dibawa keluar. Bahkan hanya diperbolehkan dijual di hotel-hotel besar dan tempat hiburan malam untuk diminum di lokasi. Apalagi yang membeli ini anak di bawah umur,” ujarnya.
Mahasiswa menilai dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda dan berpotensi meningkatkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Muh. Anas, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan mahasiswa.
Ia mengaku Dinas Perdagangan sebelumnya juga telah memanggil pihak Toko Sambalutta terkait laporan penjualan minuman beralkohol yang sempat menjadi sorotan publik.


















