Berita

Penjual Sayur Keliling Lapor Perampasan Tanah Di Polda Sulsel Dan Polres Gowa Sepuluh Tahun Tidak Ada Penindakan

86
×

Penjual Sayur Keliling Lapor Perampasan Tanah Di Polda Sulsel Dan Polres Gowa Sepuluh Tahun Tidak Ada Penindakan

Sebarkan artikel ini

Pelapor juga menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilainya belum memberikan penjelasan memadai terkait status sertifikat yang dipersoalkan. Menurutnya, dalam gelar perkara yang pernah dilakukan, pihak BPN tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai sertifikat yang disebutnya bermasalah tersebut.

“Waktu gelar perkara, sertifikat yang kami anggap abal-abal itu tidak bisa dijelaskan oleh pihak BPN dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,”


ujarnya.

Kasus sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Romang Polong tersebut disebut 6020 meter persegi telah bergulir sejak tahun 2016 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pelapor mendesak dan meminta bantuan pihak komisi 3 dpr ri,presiden ri kapolri ri menteri atr bpn pusat jaksa agung ri dan serta pengacara hotman paris untuk membantu memperjuangkan warga kecil sebagai penjual sayur keliling.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *