Lalu disebutkan, total dana yang terkumpul sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari sekitar 100 orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan, antara lain pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi kelas pintar (smart class), lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi, serta pengadaan kantin sekolah.
” Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah membuat laporan penggunaan dana sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para penyumbang.” Ucap Direktur Utama LBH Anak Rakyat
Kemudian Karnawan, mengungkapkan, permasalahan hukum ini mulai muncul ketika seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian.
” Laporan tersebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan.” Kata Karnawan.


















