” Dari pengembangan melalui controlled delivery kepada penerima paket yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan inisial P dan MT berjenis kelamin laki-laki Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucapnya.
” Dari keberhasilan operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak ±5.000 jiwa generasi bangsa dan berpotensi terhadap penghematan anggaran negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp7,9M. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur internasional dan terorganisir.” Sambungnya.
Ia pun mengatakan, dengan penindakan kasus jaringan narkotika internasional tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga keamanan nasional, memberantas kejahatan transnasional, serta mengoptimalkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah kerja guna mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.



















