Lebih jauh dia mengatakan, pihak Komisi III juga dalam RDP tersebut sudah meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memproses Hukum pihak terkai yang mengakibatkan PKM Salupangkang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
“Kami sudah mendesak agar APH turun tangan untuk menyelidiki kasus PKM Salupangkang,” ujarnya.
Proyek pembangunan PKM Salupangkang dianggarkan pada tahun 2023 total anggaran sebesar 8,2 Milyar rupiah. Proyek rampung pada akhir tahun 2023 dan diresmikan pada awal tahun 2024.
Setelah difungsikan selama dua tahun akhirnya bangunan PKM rusak parah. Alasan dari pihak konsultan pengawas penyebab bangunan terawbutbeiaak parah karena berdiri di lahan gambut.”Kami dari pihak Komisi III tidak percaya lokasi bangunan PKM Salupangkang beririndi lahan gambut. Terlebih lagi bangunan PKM berisiri di bawah bukit sehingga tidak ada lahan gambut. Oleh karena itu kami mendeska agar pihak APH menyelidiki proses pembangunan PKM Salupangkang,” tutupnya.(m1)















