“Kami menyambut baik konsultasi ini sebagai wadah berbagi informasi dan pengalaman antardaerah. Melalui pertukaran informasi seperti ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi bantuan hukum, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” ujar Sahrin.
Ia menambahkan, upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan pelayanan publik sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperoleh masukan dan referensi sebagai bahan pendukung dalam memahami regulasi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, kami dapat memperoleh informasi dan referensi yang relevan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya. Hal ini penting sebagai bahan masukan dalam mendorong kebijakan yang lebih efektif dan memastikan masyarakat kurang mampu memiliki akses terhadap bantuan hukum yang layak,” ungkap Tri Sulkarnain.















