Lanjut Adi Haryadi,, Kasus ini bermula dari transaksi jual beli kakao milik Yunus yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam transaksi tersebut, sebanyak 15.843 kilogram atau sekitar 15,8 ton kakao diambil dalam dua tahap, masing-masing sebanyak 8.300 kilogram dan 7.543 kilogram.
Pembayaran atas transaksi tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, Yunus mengaku mengalami kerugian sebesar Rp536.063.000.
Yunus kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Barat pada 30 Maret 2026″ benernya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penetapan Martinus sebagai tersangka menjadi perkembangan penting bagi korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Adi selaku Kuasa Hukum Minta Penyidik dalami keterlibatan pihak lain dan menyambut perkembangan tersebut sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, ia meminta penyidik Polda Sulawesi Barat agar tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka.
Menurut Adi, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal terjadinya transaksi, proses pengambilan kakao, pengiriman barang, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.















