Berita

Bapak Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Ditetapkan Tersangka

556
×

Bapak Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Setelah sempat menolak jadi pelaku persetubuhan terhadap anak tiri akhirnya bapak tiri yang dilaporkn anak tiri berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII /2024 / SPKT Resta Mamuju, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa anak tiri.

“Dari hasil gelar perkara, Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan NS (35) sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya oada media ini, Senin (12/12/2024).

Jamaluddin, menambahkan, tersangka NS telah rmelakukan persetubuhan terhadap anak tirinya LD (12) dirumahnya saat istrinya sedang keluar rumah.

“Usai diperiksa selaku tersangka dilakukan upaya paksa berupa tundakan penahanan dirutan Polresta Mamuju,” jelasnya.

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, kuat dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada minggu malam tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita. Jelas Kasat Reskrim

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *