Berita

Kasus Bupati Mateng Mencoblos 2 Kali Dihentikan, Alasan Tidak Cukup Alat Bukti

1253
×

Kasus Bupati Mateng Mencoblos 2 Kali Dihentikan, Alasan Tidak Cukup Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Aras Tamauni, melakukan pencoblos 2 kali pada saat Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November lalu yang sempat dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Perubahan di Bawaslu Mateng, dihentikan oleh Gakumdu Mateng.

“Proses hukum kasus pencoblosan 2 kali Bupati Mateng sudah pada pembahasan kedua. Berdasrkan keputusan 3 lembaga kasusnya dihentikan, ” ungkap Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat, yang dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (16/12/2024).

Rahmat, menambahkan, dihentikannya kasus tersebut karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus yang melibatkan orang nomor 1 Mateng tersebut.

“Penyebab tidak dilanjutkannya kasus tersebut juga dipicu akibat belum ada pembatalan suara di TPS yang ada di Desa Tobadak yang dilakukan oleh KPU. Selain itu belum sempat juga pihak KPU Kabupaten memberikan klarisifikasi,” jelasnya.

Kasus yang berhasil ditangani oleh Gakumdu Mateng hanya kasus dugaan penggunaan ijasah palsu. Sejumlah kasus lainnya yang ditangani Gakumdu tidak ada yang naik ke meja hijau.

Berita terkait, Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Aras Tamauni, pada saat dilangsungkannya pencoblosan pada Pilkada Serentak, Tanggal 27 November, diduga mencoblos 2 kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda puluhan massa aliansi masyarakat perubahan geruduk Kantor Bawaslu Mateng, Rabu (4/12/2024).

“Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Mateng ini dipicu akibat dugaan mencoblos 2 kali dari Bupati Mateng. Dia mencoblos di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak dan dtia juga mencoblos di TPS ,02 di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, ” ungkap Aco, Korlap aksi dalam orasinya di depan Kantor Bawaslu Mateng.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *