BeritaHallo PolisiHukumNasional

Kesal Laporan Penyerobotan Tanah Berjalan Ditempat, Kuasa Hukum Lapor ke Kapolda Sulbar

2203
×

Kesal Laporan Penyerobotan Tanah Berjalan Ditempat, Kuasa Hukum Lapor ke Kapolda Sulbar

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, ||Jurnaltivi.com|| – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah berjalan selama dua tahun tersebut tak kunjung menemui titik terang walau sudah dilaporkan dengan melampirkan dua alat bukti berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan saksi-saksi fakta.

“Setiap kali kami mencoba berkoordinasi dengan penyidik, selalu ada alasan yang dicari-cari. Salah satu alasan yang kerap disampaikan adalah belum adanya jadwal floating dari pihak BPN Pasangkayu. Namun nyatanya saat dikonfirmasi ke pihak BPN jawabannya selalu tinggal menunggu surat dari kepolisian. Ini aneh, karena dalam dua tahun rasanya mustahil tidak bisa dijadwalkan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik, Ujar Linson, Selasa (16/1/2025) kepada Jurnaltivi.

Laporan dari pelapor atas nama Meriel Solphian yang sejak tanggal 30 Maret 2022 telah membuat laporan pengaduan di polres pasangkayu terkait dugaan tindak pindana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama I Wayan kerti, berdasarkan surat jual beli yang dikeluarkan kepala desa gunung sari, namun hingga memasuki tahun ke dua, laporan pengaduan tersebut tidak kunjung mendapat penanganan serius pihak kepolisian.

Advokat Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., Ketua Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) sekaligus kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa unsur penyerobotan tanah dalam perkara ini sudah sangat nyata. Namun, penyelidikan oleh penyidik yang menangani kasus ini terkesan jalan ditempat dan tidak menunjukkan perkembangan.

“Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya oknum mafia tanah yang terlibat, kami menduga ada oknum yang sengaja memperlambat proses hukum. Ketidak adilan seperti tidak boleh terus dibiarkan, Tegas Linson.

Sebagai bentuk upaya untuk mendorong penegakan hukum yang adil, Linson telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolda Sulawesi Barat, dengan tembusan ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasda Polda Sulawesi Barat, dan Kabid Propam Polda Sulawesi Barat.

“Dengan pengaduan ini, kami berharap oknum-oknum mafia tanah dan penyidik yang tidak profesional dapat segera ditindak, sebagaimana pemerintah mengambil langkah tegas dalam membersihkan oknum mafia tanah dari negeri ini, Tutup Linson.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Barat untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah. Publik menanti langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor. Namun, masyarakat berharap agar perkara ini dapat segera dituntaskan secara profesional dan transparan. (EL/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *