BeritaHukumNasional

Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Kepada Kemenag Pangkep Di Kejati Sulsel

618
×

Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Kepada Kemenag Pangkep Di Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Muhammad Nur Halik. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (20/5/2025).

Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN, terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

“Kami menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama, Kejati Sulsel, dan Kanwil BPN Sulsel tentang pembentukan tim percepatan terpadu pensertifikatan tanah wakaf di Pangkep,”ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, khusus di Kabupaten Pangkep, proses percepatan dilakukan dengan sinergi antara Kepala BPN Pangkep, Kepala Kementerian Agama Pangkep, dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *