BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Di Senggol Gelas Berisi Ballo (Miras), Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas Polisi Tangkap Pelaku Di Jeneponto

716
×

Di Senggol Gelas Berisi Ballo (Miras), Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas Polisi Tangkap Pelaku Di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Satuan unit reskrim Polsek Manggala di bantu tim jatanras polrestabes makassar menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada jumat malam (6/6), pelaku Rudi (32) di amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/6) pukul 02.00 wita dini hari.

Kapolrestabes makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis kejadian bermula pada jumat malam pukul 18:00 wita, pelaku dan sejumlah orang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo, terlibat perkelahian yang dipicu senggolan gelas minuman, hingga berujung penganiayaan dengan melakukan penikaman yang di lakukan pelaku rudi (32) terhadap korban andre (28).

“Mereka ini awalnya pesta minuman keras (Miras) jenis Ballo (tuak) dan terjadi cekcok, pelaku menikam korban sebanyak dua kali di perut dan di dadanya,”ujar Kapolrestabes makassar kombes pol Arya Perdana di Mapolsek Manggala. Sabtu sore (7/6/2025)

Arya menambahkan, korban sempat di bawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia karena kehabisan darah.

Usai menikam pelaku melarikan diri bersembunyi ke Kabupaten Jeneponto, pihak Polsek Manggala bekerja sama Jatanras mengejar pelaku sampai di Jeneponto.

“Kejadiannya jumat pukul 19.30 wita malam dan pelaku ditangkap pukul 02.00 wita dini hari termasuk barang bukti badik yang digunakan untuk menikam korban,”ungkap Arya.

Pelaku penikaman bernama Rudi (32) yang berprofesi sebagai Pemulung, beralamat di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sementara korbannya bernama Andre (28) beralamat di Jalan Tidung II Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Sementara pelaku Rudi mengaku menikam temannya itu karena tersulut emosi.

“Dia lewat di depanku tendang itu ballo, sehingga saya tersinggung dan sakit hati sehingga saya menikamnya,”ucap pelaku Rudi dengan wajah tertunduk lesu.

Barang bukti yang diamankan berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban, serta busur dan anak panah yang ditemukan di rumah pelaku. Pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap secara detail motif dan kronologi kejadian, termasuk menyelidiki peredaran minuman keras jenis ballo di lokasi kejadian.

Kapolrestabes Makassar kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari minuman keras dan meningkatkan kewaspadaan,”tutup Arya. (n/JTV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *