Hukum

Proses Hukum Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju di Polda Sulbar Belum Ada Titik Terang LSM Laki Desak Usut Tuntas

925
×

Proses Hukum Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju di Polda Sulbar Belum Ada Titik Terang LSM Laki Desak Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Proses hukum dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga menelan anggaran 2,1 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022/2023 yang ditangani Dit Krimsus Polda Sulbar belum ada titik terang.

“Kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang tersebut sudah beberapa lama ditangani oleh Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus tersebut sudah naik sidik,” ungkap Ketua DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Sulbar, Andi Muh Yusarhar, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).

Bang Yushar, menambahkan, untuk mengusut tuntas kasus ini seharusnya penyidik sudah selayaknya untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Namun dari beberapa lama kasus ini pihak penyidik masih belum ada menetapkan tersangka,” ujarnya.

Agar kasus ini ada kejelasannya pihak penyidik Subdit Tipikor Polda Sulbar harus serius dalam menangani kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2024 lalu.

“Kasus pintu gerbang jangan dihilangkan kalau tidak ada kerugian negara sebaiknya kasus proyek pintu gerbang batas kota tersebut di SP3 kan saja,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kasus dipertanyakan untuk menindak lanjuti pertanyaan masyarakat yang masuk di LSM Laki.

“Pihak penyidik diharap agar secepatnya menuntaskan kasus ini,” pintanya.

Berita terkait, kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2 milyar rupiah, yang ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, statusnya saat ini sudah naik penyidikan.

“Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil Penghitungan kerugian negara. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sulbar, penyidik Tipidkor langsung menetapkan tersangka,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, yang ditemui wartawan media ini di ruangannya, Senin (23/6/2025).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *