Mamuju, Jurnaltivi.com-Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dikabarkan tinggal pergi istrinya yang sedang hamil padahal mereka baru saja menikah. Oknum tersebut menikahi istrinya yang sedang hamil karena terpaksa, akibat sang istri menolak untuk menggugurkan kandungannya hasil hubungan dengan oknum polisi tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik amoral dan penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Korban berhak mendapat keadilan dan perlindungan hukum,” ungkap Sekjen Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulbar, Ismuliadi, dalam keterangan tertulisnya padaedia ini Selasa (4/11/2025).
Ismuliadi, menambahkan, anggota IPMAPUS Sulbar prihatin dengan kondisi korban sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan advokasi terhadap korban dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian di wilayah Sulbar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku dihamili oleh oknum anggota polisi, kemudian dipaksa untuk melakukan aborsi namun rencana tersebut tidak terindahkan karna korban menolak melakukan Aborsi dan akhirnya pelaku menikahi korban namun setelah hari H pernikahan tersebut korban ditinggalkan tanpa tanggung jawab dan tidak memberikan nafkah terhadap istri atau korban, sementara korban berjuang sendiri menjaga sampai melahirkan anak yang dikandung. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan kode etik profesi Polri, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban.
PP IPMAPUS Sulbar juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Dirkrimum Polda Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan korban bersama tim pendamping lembaga.Pihaknya menilai, kasus ini bukan hanya pelanggaran moral dan etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Barat memproses kasus ini secara transparan, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai anggota polisi,” tambahnya
Selain pendampingan hukum, PP IPMAPUS Sulbar juga memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban, sembari memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(m1)



















