Hukum

Puluhan Warga Geruduk PN Mamuju Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT WKSM

897
×

Puluhan Warga Geruduk PN Mamuju Kawal Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT WKSM

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Puluhan warga pemilik lahan, di Desa Tobadak 1 Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar)yang diduga lahannya seluas 115 Hektar dikuasai oleh PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, kawal sidang perdana gugatan sengketa lahan antara warga dengan PT WKSM, Selasa (11/11/2025).

“Awalnya luas lokasi yang dibuka oleh warga sekitar 526 Hektar, namun karena ada perjanjian akhirnya yang digugat sekitar 115 Hektar yang saat ini dikuasai oleh PTWKSM,” ungkap kuasa hukum warga, Yusuf Akbar Safriluddin, dalam keterangan persnya, sebelum sidang gugatan di mulai.

Yusuf Akbar Safriluddin, menambahkan, penggugat yang mengajukan gugatan di PN Mamuju ada sekitar 6 orang. Mereka menggugat karena merasa lahannya dicaplok oleh pihak perusahaan.

“Klien kami menggugat karena mereka yang membuka lahan yang disengketakan tersebut,” jelasnya

Sidang perdana sengketa lahan tersebut, ditunda oleh majelis hakim. Penundaan sidang selama sepekan, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir.

Ada dua kuasa hukum tergugat yang dihadirkan namun kedua kuasa hukum tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kuasanya. Akibat tidak ada surat kuasa maka hakim menilai tergugat dalam sidang sengketa lahan tetsebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Sidang selanjutnya makan dilangsungkan pada Selasa pekan depan rencananya sidang akan digelar dalam agendea mediasi.

Setelah sidang ditunda, puluhan warga yang mengawal sidang sengketa lahan antara warga dan PT WKSM akhirnya membubarkan diri secara tertib rencana puluhan warga tersebut akan mengawal sidang teraebut hingga putusan.

Warga berharap pihak majelis hakim yang menyenangkan kasus ini menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku jangan berpihak kepada pihak yang memiliki modal kuat.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *