Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers pada Minggu (7/12/2025) untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras berbagai dugaan yang menyertai penetapan empat orang pimpinannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Enrekang, drh. Junwar, didampingi Wakil Ketua I, Ilham Kadir. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga harkat dan martabat lembaga.
Kami di sini untuk meluruskan informasi publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Junwar, seperti dikutip dalam pernyataan tertulis yang dibacakan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pada 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 dan satu eks Pelaksana Tugas (PLT) masa Maret-Juni 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Enrekang. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada periode 2021-2024.


















