Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers pada Minggu (7/12/2025) untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras berbagai dugaan yang menyertai penetapan empat orang pimpinannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Enrekang, drh. Junwar, didampingi Wakil Ketua I, Ilham Kadir. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga harkat dan martabat lembaga.
Kami di sini untuk meluruskan informasi publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Junwar, seperti dikutip dalam pernyataan tertulis yang dibacakan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pada 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 dan satu eks Pelaksana Tugas (PLT) masa Maret-Juni 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Enrekang. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada periode 2021-2024.
Poin-Poin Bantahan BAZNAS Enrekang
Dalam pernyataan resminya, BAZNAS Enrekang memberikan penjelasan terperinci atas delapan poin utama yang menjadi sorotan, sekaligus menyampaikan 13 poin sanggahan. Mereka menyebut perkara ini sebagai “kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum”.
Berikut penjelasan resmi dari BAZNAS Enrekang:
1. Kerugian Negara Rp16,65 Miliar Disebut Temuan Administratif
BAZNAS Enrekang menyatakan, angka kerugian negara sebesar Rp16,65 miliar yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi berasal dari penyaluran ZIS dan DSKL. Mereka menegaskan bahwa temuan ini seharusnya bersifat administratif, sebagaimana pernah disampaikan dalam audit internal BAZNAS dan Itjen Kemenag, sehingga dinilai tidak layak dijadikan bukti untuk penetapan tersangka.
Lembaga ini juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi dalam pengelolaan ZIS dan DSKL berpotensi melampaui wewenang (abuse of power) dan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
2. Dana Rp1,115 Miliar di Rekening Kejaksaan Diklaim “Jebakan”
Mengenai dana sekitar Rp1,115 miliar yang masuk ke rekening penitipan negara (Kejaksaan), BAZNAS Enrekang menjelaskan bahwa dana tersebut dicatat sebagai “Dana Titipan Perkara Hukum”, bukan pengembalian dana.
Mereka mengungkapkan, dana itu bersumber dari dana pribadi para petinggi, yaitu Eks PLT (Rp580 juta), Wakil Ketua IV (Rp125 juta), dan Ketua (Rp410 juta). BAZNAS Enrekang menuding ada oknum Kejaksaan yang “mengkonstruksikan uang hasil pemerasan” menjadi dana titipan hukum atau pengembalian, yang kemudian dikembangkan menjadi gratifikasi.
3. Mekanisme Pemotongan ZIS ASN Diklaim Sesuai Aturan
Menanggapi isu pemotongan zakat kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN/PPPK) yang dianggap belum memenuhi nisab (batas wajib zakat), BAZNAS Enrekang membantah melakukan penarikan langsung.
Mereka menyebut mekanisme itu adalah bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Prosedur yang dijelaskan melibatkan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
4. Verifikasi dan LPJ Fiktif Dikategorikan Temuan Administratif
BAZNAS mengakui adanya temuan bahwa beberapa bantuan tidak disertai form verifikasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mustahik (penerima). Namun, mereka menegaskan bahwa hal ini merupakan temuan administratif yang dapat diperbaiki, bukan temuan yang merugikan negara.
5. Penyaluran ke Lembaga di Luar 8 Asnaf Pakai Dana Infak/Sedekah
Merespons tuduhan menyalurkan dana kepada lembaga di luar delapan golongan penerima zakat (asnaf), BAZNAS Enrekang menyatakan bahwa penyaluran untuk organisasi atau kegiatan tertentu menggunakan dana infak/sedekah, bukan dana zakat.
6. Konflik Kepentingan Diklaim Telah Ditindaklanjuti
Soal temuan conflict of interest dalam audit, BAZNAS menyatakan telah menindaklanjuti melalui surat perintah dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari pimpinan yang dimaksud.
7. Belanja Pegawai Melebihi 50% Hak Amil Disebut Karena Keterlambatan APBD
BAZNAS Enrekang mengakui belanja pegawai pada 2024 melebihi 50 persen dari hak amil yang diterima. Namun, mereka menjelaskan hal ini terjadi karena realisasi dana hibah APBD Tahap I hanya 50 persen dari yang dianggarkan (Rp650 juta dari Rp1,3 miliar).
8. Tuduhan Potongan Dana Mustahik Dibilang “Tuduhan Keji”
BAZNAS Enrekang secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka memotong dana operasional dari total bantuan untuk mustahik.
Menyatakan tidak ada pengurangan hak mustahik sedikitpun. Biaya operasional dalam penyaluran disebut sebagai mekanisme ‘penyaluran tidak langsung’ dengan pembiayaan terpisah,” tegas mereka.
13 Poin Sanggahan BAZNAS Enrekang
Dalam pernyataan lengkapnya, BAZNAS Enrekang menyampaikan 13 poin sanggahan, antara lain:
1. Tuduhan korupsi disebut sebagai “fitnah keji”.
2. Perkara ini dinyatakan cacat hukum karena diduga menggunakan UU Tipikor, bukan UU Pengelolaan Zakat.
3. Dana ZIS dan DSKL bukan keuangan negara, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi merugikan negara.
4. Hasil audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag RI ditegaskan kembali: tidak ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
5. Inspektorat Provinsi Sulsel yang menghitung kerugian negara dituding potensi abuse of power.
6. Pencatatan dana ZIS telah dipisah dari dana hibah APBD.
7. BAZNAS Enrekang selalu diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
8. ‘Dana titipan’ yang ramai di media disebut sebagai ‘jebakan’ oknum aparat.
9. Pemotongan ZIS ASN dilakukan Pemda, bukan BAZNAS.
10. Sistem verifikasi dua tahap (dokumen dan faktual) telah dijalankan.
11. Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak Maret 2025.
12. Penggunaan dana amil adalah hak pengelola secara diskresi selama akuntabel.
13. Perkara ini disebut menghambat kinerja optimalisasi pengelolaan ZIS tahun 2025.
BAZNAS Enrekang menegaskan komitmen mereka untuk terus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana ZIS, meski sedang berhadapan dengan proses hukum. Mereka juga menyatakan akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela nama baik lembaga dan pimpinannya. (Tim/JTV)



















