Mamuju, Jurnaltivi.com-Selama tahun 2025 Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan hukuman tegas (punishment) bagi personel yang melanggar kode etik kepolisian tercatat sepanjang tahun 2025 3 personel di PTDH, 8 demosi, 6 tunda pangkat dan 33 di Patsus.
“Sebagai Kapolda Sulbar saya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus, Kalau ada anggota yang melanggar hukum maka saya akan memprosesnya saya tidak akan memberikan dukungan untuk anggota yang bermasalah,” ungkap Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, dalam rilis akhir tahun yang dipaparkannya di Aula Marannu Oolda Sukbar, Senin (29/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulbar juga memaparkan capaian keberhasilannya dalam mengungkap kejahatan di wilayah Sulbar selama tahun 2025. Jumlah kasus yang diterima meningkat dari 1.273 (2024) menjadi 1.457 (2025), kualitas penanganan tetap terjaga. Sebanyak 911 kasus telah diselesaikan di tahun 2025 dan sisanya sedang dalam proses.
Untuk Tindak Pidana Khusus (Krimsus), pencapaian bahkan lebih baik, dari 71 kasus yang ditangani tahun ini, 61 kasus berhasil dituntaskan, melampaui angka tahun 2024 yang hanya 52 penyelesaian kasus dari 76 kasus yang diterima.

















