Mamuju, Jurnaltivi.com-Otak pelaku Curanmor jenis motor trail, di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah sempat berhasil kabur selama 15 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Mobagu,Sulawesi Utara (Sulut).
Saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan dan mau kembali kabur, petugas Resmob Reskrim Polresta Mamuju mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mehumpuhkan pelaku dengan menembak betis pelaku.
“Pelaku sempat kabur dan melakukan perlawanan akhirnya kami tindak dengan melumpuhkan pelaku,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi, dalam keterangan persnya Selasa (10/3/2026).
Ferdiyan, menambahkan, pelaku dikejar oleh Tim Resmob Polresta Mamuju, selama hari. Pelaku sangat lincah dan berpindah pindah tempat.
“Pelaku awalnya kabur ke wilayah Sulteng, anggota memantau lokasi pelariannya, pelaku berpindah ke lokasi lain di Gorontalo. Saat di Gorontalo terpantau pelaku kembali kabur, kali ini kabur ke Provinsi Sulut, pelaku bersembunyi di Kota Mobagu, sebelum pelaku berhasil dibekuk anggota,”jelasnya.
Sebelum otak Curanmor motor trail (IC) ditangkap polisi sudah menangkap 3 anggota sindikat. 3 orang anggota sindikat Curanmor motor trail tersebut ditangkap di tempat terpisah di Polman, Majene dan satu lainnya di Makassar.
Dalam aksi penangkapan pertama anggota Polresta Mamuju berhasil mengamankan 15 motor trail yang merupakan barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh sindikat Curanmor motor trail.
Saat otak prlaku Curanmor motor trail, polisi krmbali mengamankan 12 unit motor 11 diantaranya motor trail dan satu motor jenis matic.
IC otak pelaku Curanmo motor trail ini sebel ditangkap juga sempat beraksi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihak Polresta Mamuju kini sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Morowali.
Pelaku saat digelandang oleh petugas terpaksa menggunakan kursi roda karena kesulitan untuk berjalan akibat di betisnya bersarang timah panas akibat melawan saat dilakukan penangkapan.
Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Pelaku dikenakan pasal 476 UU KUHP yang baru. Pelaku kini terancam hukuman 9 tahun penjara.(m1)



















