Mamuju, Jurnaltivi.com-Gegara kecanduan judi online seorang oknum aktivis mahasiswa, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat janji pemilik alat berat untuk melepaskan alat berat yang diamankan polisi saat penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Bonehau.
“Oknum aktivis mahasiswa mendatangi korban yang juga pelaku tambang ilegal ALM dan mengaku berjanji akan melepaskan alat berat yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Polresta Mamuju saat dilakukan penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Bonehau,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan, dalam komprensi pers penangkapan oknum aktivis yang diduga melakukan penipuan terhadap tersangka tambang ilegal, yang digelar di Aula Polresta Mamuju, Kamis, (11/6/2026).
Ferdiyan,menambahkan, pelaku berjanji akan membebaskan alat berat yang diamankan tersebut karena tersangka dekat dengan Kapolresta.
“Berdasarkan janji oknum aktivis tersebut korban akhirnya menyerahkan uang sebesar 35 juta. Selanjutnya jika alat berat tersebut sudah lepas, korban akan membayar 15 juta lagi,” jelasnya.
Korban tergiur dengan janji oknum aktivis tersebut, dia mengaku sangat dekat dengan Kapolresta. Korban yang sudah terdesak akhirnya mengantarkan uang sebesar 35 juta rupiah kepada oknum tersebut.
Oknum aktivis dengan inisial RH tersebut saat dipanggil oleh penyidik Polresta Mamuju, dia mengindahkan panggilan penyidik.
Oknum tersebut bahkan nekat kabur, pihak Pokresta Mamuju sempat mengejar oknum aktivis tersebut selama 10 hari.
Dalam pelariannya oknum tersebut dana dari hasil penipuan tersebut di transfer kan ke akun situs online. Proses transfer tersebut berlangsung beberapa kali.
Setelah dana tersebut ludes dan dana sebesar 34 juta di transfer ke rekening judi online habis. Oknum aktivia yang kecanduan judi online akhirnya diciduk polisi di tempat persembunyiannya.
Dana sebesar 1 juta rupiah dari hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai pelariannya selama 10 hari.
Setelah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oknum aktivia tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oknum aktivia tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia kenakan pasa 492 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Oknum aktivia teraebut langsung di masukan di Rutan Polresta Mamuju untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(m1)



















