Hukum

Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Inkrach Eksekusi Lahan Yang Di mohonkan Wajib Dilaksanakan

42
×

Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Inkrach Eksekusi Lahan Yang Di mohonkan Wajib Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kuasa hukum Pemohon Eksekusi lahan milik Nuryani Binti Dullah di Desa Beru Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Imanuddin dari LBH Tombak Keadilan, eksekusi yand direncanakan Kamis (23/7/2026) bukan di batalkan tapi ditunda untuk sementara waktu berdasarkan hukum yang berlaku

“Perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, perintah eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, “ungkap Imanuddin, dalam keterangan tertulisnya pada wartawan media ini.

Menanggapi pernyataan pihak termohon eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin, menegaskan, persoalan pembuktian bukan lagi menjadi objek yang diperdebatkan pada tahap pelaksanaan eksekusi.

Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jelas Imanuddin yang akrab di sapa bang iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *